BERITA MERANTI, SELAT PANJANG - Sebanyak 23 Kepala sekolah (Kepsek) tingkat SD, SLTP dan SLTA di Kepulauan Meranti terancam tidak lagi memperoleh dana sertifikasi dari Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti, M Arif MN, Selasa (15/9/2015) kemarin mengatakan terkait hal ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan BKPP.
Menurut M Arif, penyebab para kepala sekolah itu terancam tidak lagi menerima dana sertifikasi dari Pemerintah Pusat yang selama ini rutin mereka terima dikarenakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) para Kepala Sekolah tersebut tidak lagi sesuai ketentuan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Nomor 28/2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Khususnya data yang berkenaan dengan masa jabatan mereka sebagai kepala sekolah.
"Surat pengangkatan mereka sebagai kepala sekolah dalam Dapodik sudah dianggap kadaluwarsa,"tuturnya.
"23 kepala sekolah yang bermasalah datanya, jika mereka segera melakukan pendaftaran ulang bisa ditangini, jika tidak mereka tetap tidak akan menerima dana tersebut," ujar Arif.
Untuk diketahui, Dana sertifikasi dari Pemerintah Pusat untuk para Kepala Sekolah tersebut senilai 4 juta rupiah.(yok/rtm)